Bisnis impor melibatkan pembelian barang dari luar negeri untuk dijual atau digunakan di dalam negeri. Untuk menjalankan bisnis impor dengan benar dan sesuai hukum, penting memahami peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa aturan utama dalam bisnis impor:
- Legalitas dan Izin Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha harus memiliki NIB, yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- API (Angka Pengenal Importir): Importir harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U (Umum) untuk barang yang dijual kembali dan API-P (Produsen) untuk barang yang digunakan sebagai bahan baku produksi.
- Izin Khusus: Barang tertentu, seperti bahan kimia, obat-obatan, atau senjata, memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
- Dokumen Impor
- Invoice dan Packing List: Dokumen yang menunjukkan rincian barang dan nilainya.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen pengiriman barang.
- Certificate of Origin (COO): Menunjukkan asal barang, terutama untuk mendapatkan fasilitas tarif bea masuk.
- Manifest: Dokumen yang menunjukkan rincian muatan kapal atau pesawat.
- Dokumen Karantina: Untuk barang seperti tumbuhan, hewan, atau makanan.
- Prosedur Kepabeanan
- Custom Clearance: Semua barang impor harus melewati bea cukai. Importir harus melengkapi dokumen yang diminta dan membayar pajak serta bea masuk.
- HS Code (Harmonized System Code): Kode klasifikasi barang yang digunakan untuk menentukan tarif pajak dan bea masuk.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Wajib diisi saat barang masuk ke pelabuhan tujuan.
- Pajak dan Bea Masuk
- Bea Masuk: Tarifnya bergantung pada jenis barang dan perjanjian perdagangan internasional.
- Pajak Impor, terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Bea Anti Dumping atau Safeguard: Dikenakan pada barang tertentu untuk melindungi industri lokal.
- Ketentuan Barang Impor
- Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas): Beberapa barang dilarang diimpor (contoh: narkotika) atau memerlukan izin khusus.
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Barang tertentu harus memenuhi standar SNI untuk dijual di Indonesia.
- Label Berbahasa Indonesia: Barang seperti makanan atau produk elektronik harus memiliki label dalam bahasa Indonesia.
- Perjanjian Perdagangan Internasional
- FTA (Free Trade Agreement): Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan beberapa negara yang memungkinkan tarif impor lebih rendah.
- MFN (Most Favored Nation): Tarif standar yang berlaku untuk negara mitra dagang WTO.
- Sanksi dan Pelanggaran
- Denda: Jika dokumen tidak lengkap atau ada pelanggaran prosedur.
- Penyitaan: Barang impor yang tidak sesuai aturan dapat disita
- Larangan Beroperasi: Pelanggaran berat dapat menyebabkan izin usaha dicabut.
Untuk memastikan bisnis impor berjalan lancar, konsultasikan dengan pihak ahli seperti konsultan perdagangan internasional, atau pelajari regulasi terbaru melalui instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan.