Pernahkah kamu melakukan impor? Atau mungkin, kamu ingin memulai impor? Nah kali ini, kita akan membahas informasi seputar impor. Tujuannya adalah agar kamu bisa memahami tentang impor, terutama kamu yang pemula dalam dunia impor. Informasi yang akan dibahas mengenai impor ini, meliputi pengertian, manfaat dan jenis-jenis impor. Oleh karena itu, simak penjelasan di bawah ini ya!
Sebelumnya, kamu sudah tahu belum? Kalau di dalam perdagangan internasional, ada yang Namanya kegiatan impor. Adanya kegiatan impor ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian negara kita. Tahukah kamu impor itu apa?
Impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor juga bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya juga peraturan bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima. Dalam memenuhi kebutuhannya, setidaknya pasti terdapat satu hal yang membuat negara tersebut harus membangun hubungan baik dengan negara lainnya. Salah satunya, dalam aktivitas perekonomian ini. Tujuan lainnya dari kegiatan impor adalah untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
Setelah dijelaskan pengertian impor di atas, lalu apa sih manfaat impor? Manfaat dari kegiatan impor itu sendiri adalah memungkinkan suatu negara untuk memperoleh bahan baku, barang dan jasa atau suatu produk yang jumlahnya terbatas di dalam negeri ataupun yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Hal ini secara tidak langsung mendukung stabilitas suatu negara.
Kamu sudah tahu belum, kalau dasar hukum peraturan mengenai Tatalaksana Impor itu diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003. Tentang petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor. Komoditi yang dimasukkan ke dalam peredaran bebas di dalam wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakan bea masuk kecuali dibebaskan atau diberikan pembebasan.
Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:
Nah itulah dia informasi mengenai impor. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak di bidang impor dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikenakan bea masuk. Kalo kamu seorang pemula yang pengen impor barang dari China dan pengen tahu cara mengimpor barang dari China, kamu bisa hubungi kontak kita yang tertera ya!